Pembinaan Pemanfaatan Tanah Desa dan Aspek Hukumnya oleh Lurah dan Panewu Gamping
Dijelaskaan Panewu Gamping dalam arahannya bahwa Tanah Desa harus dikelola sesuai pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yakni pemanfaatan tanah desa harus memperhatikan nilai kearifan lokal, budaya adiluhung, kesejahteraan rakyat, keadilan, kepastian hukum, tertib administrasi dan keterbukaan. \u201cPrinsip utama dalam mengelola tanah desa yakni adalah minimal harus mendapatkan izin dari Gubernur DIY dan adanya kontribusi bagi pendapatan Kalurahan.\u201d Adapun tindak lanjut dari pertemuan, koordinasi dan pembinaan tersebut adalah ditahun ini Pemerintah Kalurahan Banyuraden akan melakukan inventarisasi tanah di desa dan mengatur pengelolaannya termasuk tanah pelungguh.