Banyuraden\u2014Pemerintah Kalurahan Banyuraden menyelenggarakan pertemuan dalam rangka pembinaan terkait pemanfaatan Tanah Desa pada Selasa (13\/6) siang, bertempat di Ruang Pertemuan Kalurahan. Bertindak sebagai narasumber adalah Panewu Gamping Drs. Yakti Yudanto dengan hadirin yakni Lurah dan seluruh Pamong Kalurahan Banyuraden. Dalam sambutan dan arahannya Lurah menyampaikan agar seluruh rekan Pamong Kalurahan saat ini menyikapi dengan kehati-hatian terkait pengelolaan tanah di desa agar selalu mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Dijelaskaan Panewu Gamping dalam arahannya bahwa Tanah Desa harus dikelola sesuai pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yakni pemanfaatan tanah desa harus memperhatikan nilai kearifan lokal, budaya adiluhung, kesejahteraan rakyat, keadilan, kepastian hukum, tertib administrasi dan keterbukaan. \u201cPrinsip utama dalam mengelola tanah desa yakni adalah minimal harus mendapatkan izin dari Gubernur DIY dan adanya kontribusi bagi pendapatan Kalurahan.\u201d Adapun tindak lanjut dari pertemuan, koordinasi dan pembinaan tersebut adalah ditahun ini Pemerintah Kalurahan Banyuraden akan melakukan inventarisasi tanah di desa dan mengatur pengelolaannya termasuk tanah pelungguh.