Banyuraden\u2014 Dalam upaya mewujudkan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) yang legal dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kalurahan bersama bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Dasar (AD) BUMKal, pada Rabu (9\/8) siang. Adapun rancangan perubahan AD BUMKal sebelumnya sudah dibahas dan ditetapkan dalam forum Musyawarah Kalurahan.

Perubahan AD disusun oleh tim perumus yang dibentuk Lurah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang ada diantarannya; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran BUMDes.

Setelah disahkannya AD BUMKal Banyu Gotro Rumpoko Banyuraden melalui Peraturan Kalurahan, nantinya BUMKal Banyuraden akan didaftarkan sebagai sebuah Badan Hukum Kalurahan yang resmi\/ legal melalui Kemenkumham