Perkuat BUMKal, Pemkal dan BPKal Sahkan Peraturan Kalurahan Tentang Perubahan Anggaran Dasar BUMKal
Perubahan AD disusun oleh tim perumus yang dibentuk Lurah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang ada diantarannya; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran BUMDes.
Setelah disahkannya AD BUMKal Banyu Gotro Rumpoko Banyuraden melalui Peraturan Kalurahan, nantinya BUMKal Banyuraden akan didaftarkan sebagai sebuah Badan Hukum Kalurahan yang resmi\/ legal melalui Kemenkumham