Banyuraden \u2013 Tutup tahun anggaran, Lurah melakukan evaluasi dan laporan atas Tim Pengelolaan Tanah Desa Banyuraden, sekaligus menyampaikan penerimaan lain yang sah kepada Pamong atas pengeloaan Pelungguh dan Purna Tugas Pamong atas pengelolaan Pengarem-arem, pada Jum\u2019at (29\/12) di ruang pertemuan Kalurahan.



Mengacu pada Peraturan Lurah Banyuraden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pelungguh dan Pengarem-arem, dalam upaya tertib administrasi pertanahan pengelolaan Tanah Pelungguh dan Pengarem-arem tidak lagi dikelola oleh orang perseorangan atas nama Pamong, melainkan melalui Tim yang dibentuk oleh Lurah atas nama Pemerintah Kalurahan Banyuraden. Melalui kebijakan tersebut diharapkan dalam pengelolaan Tanah Desa dapat meminimalisir penyalahgunaan, lebih transparan, berasaskan keadilan serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).