Evaluasi dan Laporan Tim Pengelolaan Tanah Kas Desa Banyuraden
Mengacu pada Peraturan Lurah Banyuraden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pelungguh dan Pengarem-arem, dalam upaya tertib administrasi pertanahan pengelolaan Tanah Pelungguh dan Pengarem-arem tidak lagi dikelola oleh orang perseorangan atas nama Pamong, melainkan melalui Tim yang dibentuk oleh Lurah atas nama Pemerintah Kalurahan Banyuraden. Melalui kebijakan tersebut diharapkan dalam pengelolaan Tanah Desa dapat meminimalisir penyalahgunaan, lebih transparan, berasaskan keadilan serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).