Isi Kekosongan Jabatan Pemerintah Kalurahan Bentuk Panitia Pengisian Pamong Kalurahan
Selanjutnya, Jagabaya, Sidig Wijanarko dalam arahannya menjelaskan bahwa pembentukan panitia ini mengacu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Panitia Pengangkatan berjumlah 11 (sebelas) orang terdiri dari Unsur Pamong, BPKal, Lembaga Kalurahan (PKK, LPMKal, Karangtaruna) dan Tokoh Masyarakat. Pemerintah Kalurahan Banyuraden telah menerima usulan nama-nama untuk menjadi panitia tersebut. Nama yang yang diusulkan dari masing masing lembaga yang diusulkan menjadi panitia dipandang mampu dan kredible untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.