anyuraden \u2013 Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi Pertanahan serta tindak lanjut atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, pada Rabu (31\/7) malam, bertempat di Ruang Pertemuan Kalurahan Banyuraden, Pemerintah Kalurahan bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan melaksanakan rapat koordinasi.

Dalam sambutan dan arahannya Lurah menyampaikan bahwa sampai dengan akhir tahun mendatang antara BPKal bersama dengan Pemerintah Kalurahan harus dapat bersinergi mewujudkan tata kelola tanah Kalurahan yang baik, dan taat aturan.