Banyuraden \u2013 Bertempat di Ruang Pertemuan Kalurahan dilaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Bidang Tanah dan Bangunan Terdampak Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo seksi Yogyakarta-Kulonprogo pada Dusun Modinan. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari yaitu hari Selasa-Kamis, 15-17 Oktober dimulai pagi hingga siang. Hadir dalam proses musyawarah yakni Tim Pengadaan Tanah, BPN Sleman, Appraisal, PPK, Lurah, Carik serta warga yang terdampak. Sebanyak kurang lebih 125 bidang tanah dan bangunan yang terdampak pembangunan Jalan Tol mendapat penjelasa tentang besaran nilai penggantian atas tanah dan asetnya.

Proses musyawarah harga dan berjalan lancar dan kondusif. Tujuan dari musyawarah ini adalah untuk menetapkan ganti kerugian bagi warga yang bidang tanahnya terdampak pengadaan tanah jalan tol. Dengan diadakannya kegaitan ini harapannya masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan atas proses penggantian rugi atas bidang tanah mereka, sehingga pengadaan tanah untuk Jalan Tol tidak mengabaikan hak-hak masyarakat. Besaran nilai ganti rugi variatif dan hanya diketahui oleh warga yang terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo.