Pemerintah Kalurahan Banyuraden melalui Kepala Urusan Danarta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2025 kepada wajib pajak melalui Dukuh, pada Jumat (21\/2) pagi. SPPT Banyuraden tahun 2025 ditetetapkan sejumlah 6.138 lembar, dengan besaran capaian 1.272 miliyard. Yuyun Afnan, S.E. selaku Danarta menyampaikan bahwa pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 jatuh tempo ditetapkan sampai dengan akhir bulan Juli 2025, atau mundur satu bulan dari tahun lalu, hal tsb menyesuaikan penyampaian SPPT dari Kabupaten ke Kalurahan yang mundur di bulan Februari. \u201cada kebijakan baru ditahun ini, yang pertama mundurnya penyampaian SPPT ke wajib pajak, mundurnya jatuh tempo pembayaran diakhir Juli, dan wajib pajak yang tidak pernah membayar 5 tahun berurut-turut tidak diterbitkan SPPTnya.\u201d

Ditambahkan oleh Lurah bahwa setelah disampaikan melalui Pak Dukuh, para Dukuh agar segera menyampaikan ke wajib pajak, baik secara langsung, melalui RT\/RW atau menghubungi wajib pajak untuk mengambil. \u201cmaksimal akhir Maret semua SPPT harus sdh tersampaikan. Akan kami umumkan juga, agar masyarakat juga bisa proaktif menghubungi Pak Dukuh setempat.\u201c

Untuk mempermudah pembayaran PBB, ditahun 2025 Pemerintah Kalurahan Banyuraden bekerjasama dengan Bank BPD DIY, mejadikan Pak Dukuh sebagai agen Laku Pandai dengan penempatan mesin printer bloothooth sbg tanda bukti resmi pembayaran PBB melalui Dukuh. Dengan adanya kemudahan ini harapannya dapat meningkatkan kepatuhan shg realisasi pembayaran meningkat.