Bertempat di Ruang Pertemuan Kalurahan telah dilaksanakan kegiatan Identifikasi Potensi dan Musyawarah Fokus Tematik Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Banyuraden 2025 pada hari Senin (14\/4) pagi. Seperti diketahui adanya kebijakan Pemerintah Pusat, melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, mewajibkan Lurah untuk segera menindaklanjuti melalui kebijakan.
_
Ketahanan Pangan Kalurahan ditujukan untuk bisa mewujudkan swasembada pangan bagi masyarakat Desa\/Kalurahan. Program tersebut dalam implementasinya memerlukan kerjasama antara Pemerintahan, Lembaga, BUMKal, Kelompok Tani, Kelompok Ternak, Kelompok Perikanan, UMKM dan masyarakat, yang juga turut diundang dan hadir dalam pertemuan tersebut. Lurah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kalurahan Banyuraden secara prinsip mendukung adanya kebijakan ketahanan panganan dan semaksimal mungkin mewujudkan tujuan tersebut. \u201cMelalui BUMKal nantinya kami akan berikan modal untuk mendukung program ketapang, agar hadirin dapat mengindentifikasi dan menyepakati program apa saja yang nantinya akan didanai dengan modal Dana Desa melalu BUMKal tersebut.\u201d Lurah juga menambahkan bahwa untuk mengawali kebijakan tsb, agar dapat disepakati program kerja yang saat ini berjalan dimasyarakat khususnya bidang yang mendukung ketahanan pangan.
_
Diakhir, forum menyepakati beberapa rencana kerja yang berkaitan dengan ketahanan pangan diantarannya: peningkatan produksi budidaya kelompok perikanan, produksi makanan olahan oleh UMKM, dan pemanfaatan tanaman produsi oleh KWT. Nantinya hasil kesepakatan akan diakomodir melalui Musyawarah Kalurahan yang diselenggarakan oleh BPKal dengan agenda perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan, APBKal 2025, dan tambahan penyertaan pada BUMKal.